Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praktik Perkawinan Sapowik (Study Kasus di Desa Tanjung) Dalam Tinjauan Hukum Islam


Tulisan ini ingin menggambarkan pelaksanaan perkawinan Sapowik di desa Tanjung dan juga bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perkawinan Sapowik ini. Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, jenis penelitian lapangan. Setelah dianalisa penelitian ini menyimpulkan bahwa pelarangan perkawinan Sapowik masih diberlakukan sampai saat ini, tentu akan mendapatkan sanksi adat bagi orang yang melanggarnya. Kemudian kalau ditinjau dari hukum Islam tentu adat kebiasaan ini bertentangan. Kemudian bila dilihat dari teori ‘Urf maka larangan perkawinan Sapowik ini termasuk kedalam ‘Urf Fasid, secara teori Ushul Fiqih Sad al-Dzariah maka larangan perkawinan Sapowik tidak bisa diterima karena banyak mafsadah yang akan muncul.

Tulisan ini telah terbit pada Jurnal Al Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law. berikut link Jurnal http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/5286

 ffan


Posting Komentar untuk "Praktik Perkawinan Sapowik (Study Kasus di Desa Tanjung) Dalam Tinjauan Hukum Islam"