Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian Sosio Legal Dalam Pemahaman Syariat Islam Dan Hukum Sosial Masyarakat Terhadap Penguatan Perkawinan


Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis syariat Islam terhadap persoalan penguatan perkawinan dari aspek kajian sosio legal dan mengetahui metode mengurangi tingkat perceraian perspektif syariat Islam dan sosiologi hukum serta memperkokoh hubungan perkawinan. Meningkatnya perceraian merupakan salah satu indikator bahwa suatu perkawinan haruslah terdapat model penguatan guna menggapai keharmonisan rumah tangga, salah satu aspek penting dalam hal tersebut adalah mendalami syari’at islam dan prinsip prinsip sosial masyarakat dengan kajian sosiologi hukum atau sosio legal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan Sumber data yang digunakan adalah data sekunder sedangkan teknik penelitian pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan (library research). Oleh karena itu penulisan ini memberikan variabelitas cara melakukan penguatan terhadap perkawinan rumah tangga.          

 Artikel ini telah terbit pada Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Volume 7 Nomor 1 Tahun 2021.
link jurnal dapat ditelusuri pada : 
http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/elqanuniy/article/view/3517 


Posting Komentar untuk "Kajian Sosio Legal Dalam Pemahaman Syariat Islam Dan Hukum Sosial Masyarakat Terhadap Penguatan Perkawinan"