Rekonseptualisasi Pendidikan Hukum Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang perubahannya mengikuti kebijakan pemerintah, begitupun pendidikan hukum yang berada di Indonesia telah mengalami perubahan pada beberapa periode. Pada penelitian ini akan mengkaji terkait hal-hal apa saja yang menjadikan konsep pendidikan hukum belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat dan rekonseptualisasi apa saja yang harus diterapkan pada sistem pendidikan nasional agar pendidikan hukum mengalami perubahan kualitas yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder sedangkan teknik penelitian pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan (library research). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan rekonseptualisasi pendidikan hukum di Indonesia. Kata Kunci : Pendidikan Hukum, Rekonseptualisasi, Sistem Pendidikan Nasional.
Tulisan ini telah terbit dalam Artikel pada Jurnal Jurnal Karya Aparatur Volume 04 Nomor 02 Desember 2020. Full artikel dapat dilihat pada :
https://bpsdm.riau.go.id/bpsdm/wp-content/uploads/2021/02/Jurnal-BPSDM-Vol.-4-No.-2-2020.pdf
ffan
Posting Komentar untuk "Rekonseptualisasi Pendidikan Hukum Dalam Sistem Pendidikan Nasional "