Sumber Sumber Hukum Humaniter Internasional
Konvensi Den Haag : Aturan tentang Tata
Cara Berperang dan Penggunaan Alat Alat Perang
Konvensi Jenewa : Aturan tentang Perlindungan Korban dan Tawanan Perang
Konvensi Den Haag Tahun 1899 menghasilkan 4 (Empat) Perjanjian dan 3 (Tiga) Deklarasi :
Perjanjian II : Hukum dan Kebiasaan Perang Darat.
Perjanjian III : Penyesuaian Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa 1864 terhadap
Peperangan Laut.
Perjanjian IV : Larangan Peluncuran Proyektil dan Bahan Peledak
dari Balon.
Disempurnakan dengan 3 (Tiga) Deklarasi :
Deklarasi I : Mengenai
Peluncuran Proyektil dan Bahan Peledak dari Balon.
Deklarasi II : Mengenai Penggunaan
Proyektil yang Tujuannya Ialah Menyebarkan Gas Pencekik atau Gas Perusak.
Deklarasi III : Mengenai Penggunaan
Peluru yang Mengembang atau Merata dengan Mudah dalam Tubuh Manusia.
Konvensi Den Haag Tahun 1907
menghasilkan 13 (Tiga Belas) perjanjian dan 2 (Dua) Deklarasi :
Perjanjian I : Penyelesaian Damai
atas Sengketa Internasional
Perjanjian II : Pembatasan
Penggunaan Kekuatan untuk Penagihan Utang Kontrak
Perjanjian III : Pembukaan
Permusuhan
Perjanjian IV : Hukum dan
Kebiasaan Perang Darat
Perjanjian V : Hak dan
Kewajiban Negara dan Orang Netral Bilamana Terjadi Perang Darat
Perjanjian VI : Status Kapal
Dagang Musuh Ketika Pecah Permusuhan
Perjanjian VII : Konversi
Kapal Dagang Menjadi Kapal Perang
Perjanjian VIII : Penempatan
Ranjau Kontak Bawah Laut Otomatis
Perjanjian IX : Pemboman oleh
Pasukan Angkatan Laut di Masa Perang
Perjanjian X : Penyesuaian
Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa terhadap Perang Laut
Perjanjian XI : Pembatasan
Tertentu Menyangkut Pelaksanaan Hak Menangkap dalam Perang Laut
Perjanjian XII : Pendirian Pengadilan
Hadiah Internasional (Tidak diratifikasi]
Perjanjian XIII : Hak dan
Kewajiban Negara Netral dalam Perang Laut
Disempurnakan dengan 2 (Dua) Deklarasi :
Deklarasi I : Memperluas isi Deklarasi II dari Konferensi 1899 untuk mencakup jenis jenis
lain dari pesawat terbang
Deklarasi II : Mengenai arbitrase
wajib
Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa memiliki 4 (Empat) perjanjian dan 3 (Tiga) Protokol Tambahan :
Konvensi Jenewa I (1864) :Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat.
Konvensi Jenewa II (1906) :Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata Terluka, Sakit, dan Karam di Laut.
Konvensi Jenewa III (1929) :Perlakuan Tawanan Perang.
Konvensi Jenewa IV (1949) :Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang.
Disempurnakan dengan 3 (Tiga) Protokol Tambahan :
Protokol I (1977) : Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional.
Protokol II (1977) : Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional.
ffan
Posting Komentar untuk "Sumber Sumber Hukum Humaniter Internasional"