Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber Sumber Hukum Humaniter Internasional

Sumber hukum humaniter internasional dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag atau disebut juga sebagai Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag adapun pengertian sederhananya yaitu :

Konvensi Den Haag    : Aturan tentang Tata Cara Berperang dan Penggunaan Alat Alat Perang
Konvensi Jenewa        Aturan tentang Perlindungan Korban dan Tawanan Perang

                                                                        Konvensi Den Haag
Konvensi Den Haag dilakukan 2 (Dua) kali yaitu pada tahun 1899 dan 1907
Konvensi Den Haag Tahun 1899 menghasilkan 4 (Empat) Perjanjian dan 3 (Tiga) Deklarasi :
Perjanjian  I       : Penyelesaian Damai atas Sengketa Internasional.

Perjanjian II      : Hukum dan Kebiasaan Perang Darat.

Perjanjian III     : Penyesuaian Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa 1864 terhadap Peperangan Laut.

Perjanjian IV     : Larangan Peluncuran Proyektil dan Bahan Peledak dari Balon.

Disempurnakan dengan 3 (Tiga) Deklarasi :
Deklarasi I : Mengenai Peluncuran Proyektil dan Bahan Peledak dari Balon.

Deklarasi II : Mengenai Penggunaan Proyektil yang Tujuannya Ialah Menyebarkan Gas Pencekik atau Gas Perusak.

Deklarasi III : Mengenai Penggunaan Peluru yang Mengembang atau Merata dengan Mudah dalam Tubuh Manusia.

 

Konvensi Den Haag Tahun 1907 menghasilkan 13 (Tiga Belas) perjanjian dan 2 (Dua) Deklarasi :

Perjanjian I        : Penyelesaian Damai atas Sengketa Internasional

Perjanjian II       : Pembatasan Penggunaan Kekuatan untuk Penagihan Utang Kontrak

Perjanjian III     : Pembukaan Permusuhan

Perjanjian IV     : Hukum dan Kebiasaan Perang Darat

Perjanjian V       : Hak dan Kewajiban Negara dan Orang Netral Bilamana Terjadi Perang Darat

Perjanjian VI     : Status Kapal Dagang Musuh Ketika Pecah Permusuhan

Perjanjian VII    : Konversi Kapal Dagang Menjadi Kapal Perang

Perjanjian VIII    : Penempatan Ranjau Kontak Bawah Laut Otomatis

Perjanjian IX      : Pemboman oleh Pasukan Angkatan Laut di Masa Perang

Perjanjian X       : Penyesuaian Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa terhadap Perang Laut

Perjanjian XI      : Pembatasan Tertentu Menyangkut Pelaksanaan Hak Menangkap dalam Perang Laut

Perjanjian XII    : Pendirian Pengadilan Hadiah Internasional (Tidak diratifikasi]

Perjanjian XIII   : Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang Laut

Disempurnakan dengan 2 (Dua) Deklarasi :

Deklarasi I : Memperluas isi Deklarasi II dari Konferensi 1899 untuk mencakup jenis jenis lain dari pesawat terbang

Deklarasi II : Mengenai arbitrase wajib

 

Konvensi Jenewa

Konvensi Jenewa memiliki 4 (Empat) perjanjian dan 3 (Tiga) Protokol Tambahan :

Konvensi Jenewa I (1864) :Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat. 

Konvensi Jenewa II (1906) :Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata Terluka, Sakit, dan Karam di Laut. 

Konvensi Jenewa III (1929) :Perlakuan Tawanan Perang. 

Konvensi Jenewa IV (1949) :Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang. 


Disempurnakan dengan 3 (Tiga) Protokol Tambahan :

Protokol I (1977)       : Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional.

Protokol II (1977)      : Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional.

Protokol III (2005)    : Adopsi Lambang Pembeda Tambahan. 

ffan

Posting Komentar untuk "Sumber Sumber Hukum Humaniter Internasional"