Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menerapkan Pendidikan Konservasi Untuk Membangun Sistem Pendidikan Nasional

 

Konsep Pendidikan Konservasi

Pendidikan merupakan salah satu indikator kemajuan sebuah negara, karena pendidikan turut serta membangkitkan ekonomi dan penegakan hukum nasional di Indonesia. Pendidikan tidak hanya menjadi penentu dalam memberikan model kebijakan negara tetapi juga sebagai dasar dan sumber dalam menciptakan manusia yang berkarakter. Sebagaimana pandangan buya Hamka yang mengatakan bahwa pendidikan merupakan tonggak utama dalam pembangunan bangsa, sebagaimana halnya prinsip pengajaran walaupun pada dasarnya pengajaran dan pendidikan tidak dapat dipisahkan, bangsa yang hanya mementingkan pengajaran saja tiada mementingkan pendidikan untuk melatih budi pekerti meskipun kelak tercapai olehnya kemajuan, namun kepintaran dan kepandaian itu hanya akan menajdi racun bukan menjadi obat.[1]

Konsep dasar dari pendidikan adalah “Memanusiakan Manusia (Humanizing The Human Being)” sedangkan prinsip dasar pendidikan adalah “Educational For All”.[2] Konsep ini senantiasa bekembang dan selalu berubah sesuai dengan perubahan zaman, seperti pada abad 21 ini bahwa tidak hanya mengenai manusia saja tetapi juga makhluk hidup lain seperti tumbuh tumbuhan dan hewan.

Konsep pendidikan Indonesia adalah pendidikan formal yang ditempuh dimulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang pendidikan strata 1 (S1). Setiap jenjang pendidikan formal sangat sedikit yang memperkenalkan pendidikan lingkungan maupun konservasi secara khusus kepada peserta didik, hal ini dapat dilihat pada jenjang S1 yang tidak seluruh perguruan tinggi memiliki program kekhususan mengenai lingkungan, terutama perguruan tinggi yang berada di daerah yang rawan terjadi kerusakan lingkungan seperti Sumatera dan Kalimantan. Justru keilmuan ini lebih ditekuni oleh masyarakat dan perguruan tinggi yang berada di Pulau Jawa yang notaben faktor kuantitas lingkungan alaminya lebih sedikit dari pada daerah luar pulau jawa.

Pengetahuan mengenai lingkungan memiliki arti yang sangat penting dalam kemajuan bangsa Indonesia, selain gelar dan julukan negara maritim terhadap negara Indonesia juga memperoleh gelar dalam faktor lingkungan yang merupakan negara dengan sumber hutan terbesar di dunia. SDA lingkungan yang sangat besar maka sudah merupakan kewajiban untuk memiliki ilmu dan pengetahuan terkait hal tersebut, terutama masyarakat yang berpendidikan dan menempuh jenjang pendidikan formal. Pengetahuan dalam mengolah dan mengatur nya di peroleh hanya dengan pendidikan, tanpa pendidikan khusus terhadap lingkungan maka akan mengalami minimalitas keilmuan mengenai lingkungan.

Pendidikan konservasi merupakan salah satu solusi dari persolan dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat sekarang ini terutama perihal lingkungan. Pendidikan konservasi diartikan sebuah pemebelajaran untuk membangun spirit penduduk terutama peserta didik, tentang lingkungan untuk pembangunan berwawasan masa kini dan memerhatikan generasi masa mendatang. Adapun tujuan pendidikan konservasi ini adalah untuk mengubah prilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau element masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan.[3] Pendidikan konservasi memberikan pengetahuan mengenai berbagai wawasan dan keilmuan lingkungan seperti yang disebutkan oleh Puji Hardati dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Konservasi” yaitu isu –isu lingkungan, konservasi nilai, konservasi sumber daya,konservasi arsitektur hijau dan transportasi internal, konservasi pengelolaan limbah dan nirkertas.

Keutamaan pendidikan konservasi di atas tidak cukup hanya sebagai teori pengajaran dan keilmuan tanpa ada sistem yang mendukung untuk kosep pendidikan konservasi ini. Salah satu sistem yang kuat untuk memasukkan konsep ini adalah dengan tercantumnya ataupun adanya kaidah maupun prinsip pendidikan konservasi dalam pembangunan sistem pendidikan nasional. Keunggulan dari penerapan pendidikan ini tidak hanya sebagai Quardian Knowledge dalam mengantisipasi akibat kerusakan lingkungan dimasa depan tetapi juga menumbuhkan kesadaran untuk melindungi lingkungan dan memanfaatkan dengan baik.

Pembangunan Sistem Pendidikan Nasioanal

            Pembangunan sistem nasional dapat dilihat dari produk hukum pendidikan tersebut. Dasar hukum yang mengatur tentang pendidikan nasional terdapat pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 yang didalamnya terdapat pasal pasal dalam mengatur dan melakukan perubahan yang bertujuan kemajuan pendidikan dimasa akan datang. Peraturan hukum akan selalu mengalami perubahan begitupun produk hukum pendidikan, Sebelum terdapatnya UU Nomor 20 Tahun 2003 maka yang menjadi payung hukum pendidkan nasional adalah peraturan pemerintah yang sebelumnya juga berbentuk hanya peraturan menteri, dengan perkembangan ini dapat dilihat keseriusan pemerintah yang menjadi perwakilan negara dalam membenahi pendidikan nasional Indonesia.

            Walaupun selalu terdapat perubahan dalam produk hukum pendidikan nasional tetapi masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, seperti tidak adanya aturan yang mengatur tentang pendidikan konservasi di tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hingga saat ini masih beberapa institusi pendidikan yang memberikan keilmuan untuk mempelajari mengenai kurikulum lingkungan hidup maupun pendidikan konservasi. Kekurangan sistem pendidikan nasional dalam memperhatikan lingkungan hidup dapat dilihat dari UU Nomor 20 Tahun 2003 yang tidak ada kata maupun kalimat yang mencantumkan tentang pendidikan konservasi. Sudah seharusnya seluruh indikator pemerintah maupun negara seperti ekonomi, hukum dan pendidikan mendukung program pemerintah, yang salah satu program pemerintah adalah berfokus kepada pemanfaatan lingkungan hidup.

            Tanpa adanya keberlanjutan dalam menerapkan konsep pendidikan konservasi maka berakibat kepada rendahnya kesadaran terhadap lingkungan. Sebuah kesadaran akan muncul ketika adanya pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan. Oleh karena itu pendidikan konservasi harus terbit dan ada dalam pembangunan sistem pendidikan nasional, seperti di lakukannya perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 menjadi lebih pro kepada lingkungan hiudup terutama terkait konservasi.     

ffan



[1]Editor Suwito dan Fauzan, 2003, Sejarah Pemikiran Para Tokoh Pendidikan, Angkasa, Bandung, hlm. 386.

[2]Mohammad Nuh, 2003, Menyemai Kreator Peradaban Renungan Tentang Pendidikan, Agama Dan Budaya, Zaman, jakarta, hlm.15 & 23.

[3]Puji Hardati, 2015, Pendidikan Konservasi, Magnum Pustaka Utama Dan PPK MKU Unnes, Semarang, Hlm.13

Posting Komentar untuk "Menerapkan Pendidikan Konservasi Untuk Membangun Sistem Pendidikan Nasional"