Menerapkan Pendidikan Konservasi Untuk Membangun Sistem Pendidikan Nasional
Konsep
Pendidikan Konservasi
Pendidikan merupakan salah satu indikator kemajuan sebuah negara, karena
pendidikan turut serta membangkitkan ekonomi dan penegakan hukum nasional di
Indonesia. Pendidikan tidak hanya menjadi penentu dalam memberikan model
kebijakan negara tetapi juga sebagai dasar dan sumber dalam menciptakan manusia
yang berkarakter. Sebagaimana pandangan buya Hamka yang mengatakan bahwa pendidikan
merupakan tonggak utama dalam pembangunan bangsa, sebagaimana halnya prinsip
pengajaran walaupun pada dasarnya pengajaran dan pendidikan tidak dapat
dipisahkan, bangsa yang hanya mementingkan pengajaran saja tiada mementingkan
pendidikan untuk melatih budi pekerti meskipun kelak tercapai olehnya kemajuan,
namun kepintaran dan kepandaian itu hanya akan menajdi racun bukan menjadi
obat.[1]
Konsep dasar dari pendidikan adalah “Memanusiakan Manusia (Humanizing The Human Being)” sedangkan
prinsip dasar pendidikan adalah “Educational
For All”.[2]
Konsep ini senantiasa bekembang dan selalu berubah sesuai dengan perubahan
zaman, seperti pada abad 21 ini bahwa tidak hanya mengenai manusia saja tetapi juga
makhluk hidup lain seperti tumbuh tumbuhan dan hewan.
Konsep pendidikan Indonesia adalah pendidikan formal yang ditempuh dimulai
dari Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang pendidikan strata 1 (S1). Setiap jenjang
pendidikan formal sangat sedikit yang memperkenalkan pendidikan lingkungan
maupun konservasi secara khusus kepada peserta didik, hal ini dapat dilihat
pada jenjang S1 yang tidak seluruh perguruan tinggi memiliki program kekhususan
mengenai lingkungan, terutama perguruan tinggi yang berada di daerah yang rawan
terjadi kerusakan lingkungan seperti Sumatera dan Kalimantan. Justru keilmuan
ini lebih ditekuni oleh masyarakat dan perguruan tinggi yang berada di Pulau Jawa
yang notaben faktor kuantitas lingkungan alaminya lebih sedikit dari pada
daerah luar pulau jawa.
Pengetahuan mengenai lingkungan memiliki arti yang sangat penting
dalam kemajuan bangsa Indonesia, selain gelar dan julukan negara maritim
terhadap negara Indonesia juga memperoleh gelar dalam faktor lingkungan yang
merupakan negara dengan sumber hutan terbesar di dunia. SDA lingkungan yang
sangat besar maka sudah merupakan kewajiban untuk memiliki ilmu dan pengetahuan
terkait hal tersebut, terutama masyarakat yang berpendidikan dan menempuh
jenjang pendidikan formal. Pengetahuan dalam mengolah dan mengatur nya di
peroleh hanya dengan pendidikan, tanpa pendidikan khusus terhadap lingkungan
maka akan mengalami minimalitas keilmuan mengenai lingkungan.
Pendidikan konservasi merupakan salah satu solusi dari persolan dan
tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat sekarang ini terutama
perihal lingkungan. Pendidikan konservasi diartikan sebuah pemebelajaran untuk
membangun spirit penduduk terutama peserta didik, tentang lingkungan untuk
pembangunan berwawasan masa kini dan memerhatikan generasi masa mendatang.
Adapun tujuan pendidikan konservasi ini adalah untuk mengubah prilaku dan sikap
yang dilakukan oleh berbagai pihak atau element masyarakat yang bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai
nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan.[3]
Pendidikan konservasi memberikan pengetahuan mengenai berbagai wawasan dan
keilmuan lingkungan seperti yang disebutkan oleh Puji Hardati dalam bukunya
yang berjudul “Pendidikan Konservasi” yaitu isu –isu lingkungan, konservasi
nilai, konservasi sumber daya,konservasi arsitektur hijau dan transportasi
internal, konservasi pengelolaan limbah dan nirkertas.
Keutamaan pendidikan konservasi di atas tidak cukup hanya sebagai
teori pengajaran dan keilmuan tanpa ada sistem yang mendukung untuk kosep
pendidikan konservasi ini. Salah satu sistem yang kuat untuk memasukkan konsep
ini adalah dengan tercantumnya ataupun adanya kaidah maupun prinsip pendidikan
konservasi dalam pembangunan sistem pendidikan nasional. Keunggulan dari
penerapan pendidikan ini tidak hanya sebagai Quardian Knowledge dalam mengantisipasi akibat kerusakan lingkungan
dimasa depan tetapi juga menumbuhkan kesadaran untuk melindungi lingkungan dan
memanfaatkan dengan baik.
Pembangunan Sistem Pendidikan Nasioanal
Pembangunan sistem nasional dapat
dilihat dari produk hukum pendidikan tersebut. Dasar hukum yang mengatur
tentang pendidikan nasional terdapat pada undang-undang nomor 20 tahun 2003
yang didalamnya terdapat pasal pasal dalam mengatur dan melakukan perubahan
yang bertujuan kemajuan pendidikan dimasa akan datang. Peraturan hukum akan
selalu mengalami perubahan begitupun produk hukum pendidikan, Sebelum terdapatnya
UU Nomor 20 Tahun 2003 maka yang menjadi payung hukum pendidkan nasional adalah
peraturan pemerintah yang sebelumnya juga berbentuk hanya peraturan menteri,
dengan perkembangan ini dapat dilihat keseriusan pemerintah yang menjadi
perwakilan negara dalam membenahi pendidikan nasional Indonesia.
Walaupun selalu terdapat perubahan
dalam produk hukum pendidikan nasional tetapi masih banyak kekurangan yang
harus diperbaiki, seperti tidak adanya aturan yang mengatur tentang pendidikan
konservasi di tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hingga saat ini masih
beberapa institusi pendidikan yang memberikan keilmuan untuk mempelajari
mengenai kurikulum lingkungan hidup maupun pendidikan konservasi. Kekurangan
sistem pendidikan nasional dalam memperhatikan lingkungan hidup dapat dilihat
dari UU Nomor 20 Tahun 2003 yang tidak ada kata maupun kalimat yang
mencantumkan tentang pendidikan konservasi. Sudah seharusnya seluruh indikator
pemerintah maupun negara seperti ekonomi, hukum dan pendidikan mendukung
program pemerintah, yang salah satu program pemerintah adalah berfokus kepada pemanfaatan
lingkungan hidup.
Tanpa adanya keberlanjutan dalam
menerapkan konsep pendidikan konservasi maka berakibat kepada rendahnya
kesadaran terhadap lingkungan. Sebuah kesadaran akan muncul ketika adanya pemberitahuan
mengenai hal tersebut disampaikan. Oleh karena itu pendidikan konservasi harus
terbit dan ada dalam pembangunan sistem pendidikan nasional, seperti di lakukannya
perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 menjadi lebih pro kepada lingkungan hiudup
terutama terkait konservasi.
ffan
[1]Editor Suwito
dan Fauzan, 2003, Sejarah Pemikiran Para
Tokoh Pendidikan, Angkasa, Bandung, hlm. 386.
[2]Mohammad Nuh,
2003, Menyemai Kreator Peradaban Renungan
Tentang Pendidikan, Agama Dan Budaya, Zaman, jakarta, hlm.15 & 23.
[3]Puji Hardati,
2015, Pendidikan Konservasi, Magnum
Pustaka Utama Dan PPK MKU Unnes, Semarang, Hlm.13
Posting Komentar untuk "Menerapkan Pendidikan Konservasi Untuk Membangun Sistem Pendidikan Nasional"