Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menakar Efektifitas Konsep Penyelesaian Non Litigasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

                Perkembangan hukum sangat mengikuti perubahan zaman suatu wilayah, sebagaimana dalam konsep sosiologi hukum yang berbunyi “Ubi Societas Ibi Ius” artinya dimana terdapat masyarakat disitu ada hukum. Salah satu tafsiran dari bunyi prinsip itu bukan hanya sekedar merupakan norma hukum secara tekstual tetapi juga sebagai alternatif yang bermakna bahwa perkembangan masyarakat adalah faktor utama terhadap kemajuan hukum itu sendiri. Hukum memiliki peran penting dalam sosial masyarakat, tidak cukup hanya dibagi menjadi hukum perdata, pidana, tata Negara dan hukum internasional. salah satu keilmuan yang menjadi peluang besar terjadi sengketa dan konflik hukum yaitu hukum bisnis, keilmuan ini dapat menjadi bagian dari cabang ilmu hukum yang empat di atas (Perdata, Pidana, Tata Negara dan Internasional), hubungannya tidak hanya sekedar kausalitas tetapi dapat menjadi dasar dan sumber persoalan.

            Hukum bisnis dikategorikan sebagai lex spesialis dari rumpun ilmu hukum, bahkan dalam pembagian 4 keilmuan hukum diatas memiliki kajian lebih khusus terhadap hukum bisnis, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya mata kuliah khusus terkait hukum bisnis seperti hukum pidana bisnis/ekonomi, hukum bisnis internasional, perbandingan hukum bisnis dan hukum perdata bisnis. Oleh karena itu hukum bisnis mengambil peran penting disetiap rumpun ilmu hukum.

            Pertumbuhan ekonomi yang kompleks menimbulkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Hal ini diperkuat dengan bahwa setiap kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari kehari, oleh karena itu tidak mungkin untuk menghindari terjadi sengketa (dispute/diference) diantara para pihak yang terlibat langsung. Sengketa dilahirkan dari berbagai alasan masalah yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest yang terjadi diantara para pihak. Oleh karena itu Sengketa yang timbul di antara pihak- pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.[1]

            Meningkatnya kegiatan bisnis maka akan berbading lurus dengan adanya sengketa antara pihak-pihak yang terlibat persengketaan. Konflik dengan basis bisnis tersebut tidak akan dibiarkan oleh para pihak yang merasa kepentingannya ada dalam konflik tersebut. Maka sangat diperlukan alternatif penyelesaiannya secara tepat  dengan jalur yang baik agar tidak menimbulkan kerugian dikedua belah pihak. Secara norma hukum maka setiap konflik sengketa bisnis akan melakukan penyelesaian melalui ligitasi (jalur pengadilan), yang mana para pihak menjadi pihak yang saling berlawanan satu sama lain. Cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoriti hukum. Peran dan fungsi peradilan dianggap mengalami beban yang overloaded, waste of time, very expensive dan unresponsive terhadap kepentingan umum. Atau dianggap terlalu formalistik (formalistic) dan technically.[2]

            Membiarkan sengekta bisnis tanpa kepastian akan berdampak kepada pembangunan ekonomi yang tidak efisien, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat. Konsumen yang menjadi faktor penting akan dirugikan dan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kamun pekerja akan terhambat. Secara aturan dasar setiap sengketa bisnis akan diselesaikan melaluli jalur litigasi atau penyelesaian sengketa dimuka pengadilan, maka para pihak yang bersengketa akan menjadi musuh, pada dasarnya penyelesaian ini merupakan jalur terakhir yang disebut dengan ultimum remedium artinya langkah terakhir setelah berbagai jalur telah ditempuh. Proses di pengadilan biasanya akan membutuhkan waktu yang lama dalam proses penyelesaian perkara maka akan berdampak pada para pihak yang tidak mendapatkan kepastian. Cara seperti ini tidak akan menguntungkan para pebisnis yang menjadi pihak persengketaan, penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga peradilan tidak selalu menguntungkan secara adil bagi para pihak.[3]

            Penyelesaian jalur pengadilan tidak secara langsung disidangkan di meja hijau tetapi telah melalui serangkai tahapan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi seperti adanya Mediasi. Dalam aturan hukum nasional terkait Mediasi telah ada Pusat Mediasi Nasional dibawah  Mahkamah Agung yang bertugas untuk mengembangkan skill penegak hukum terutama hakim yang menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa, bahkan tidak setiap pengadilan sudah seharusnya ada mediator untuk menangani persolan ini. Dengan adanya hakim sebagai mediator tidak menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa tersebut, dapat dilihat bahwa hampir seluruh kasus tidak berhenti di meja mediasi tetapi akan selalu bermuara ke meja hijau sidang hakim.

Penyelsaian sengketa dimeja hijau sangat sedikit sekali yang akan merasa puas oleh para pihak yang bersengketa, hal ini dikarenakan setiap keputusan hakim aka ada pihak yang alah dan pihak yang menang. Maka setiap pihak yang merasa dirugikan dengan dalih ketidak adilan merupakan alasan bahwa penyelsaian sengketa di meja hijau tidak membangun prinisp efektifitas dan efisiensi tersebut, maka perlu untuk memperkuat konsep penyelesaian sengketa non litigasi dalam sengketa bisnis. Penyelesaian yang diterima oleh parap pihak merupakan variabelitas suatu putusan atas sengketa dapat dikatan adil dan bijaksana.  

Saat sekarang ini telah berkembang penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Istilah penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya untuk menggambarkan cara-cara penyelesaian selain  dari litigasi. Mengingat ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan, semakin penting untuk lebih mendayagunakan penyelesaian sengketa alternatif/ADR (Alternative Dispute Resolution) sebagai salah satu jalur penyelesaian sengketa. ADR (Alternative Dispute Resolution) merupakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dianggap lebih efektif, efisien, cepat dan biaya murah serta menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) yang sedang bersengketa.

[1] Ros Angesti Anas Kapindha dkk, Efektivitas Dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, hlm.2

[2] Ibid, hlm. 3

[3] Joko Nur Sariono, Agus Dono Wibawanto, Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), Jurnal Perspektif, Volume XI No.3 Tahun 2006 Edisi Juli, hlm.246 

Posting Komentar untuk "Menakar Efektifitas Konsep Penyelesaian Non Litigasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis "