Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahukah Sumber Sumber Hukum HAM Internasional ?

    Lahirnya sebuah Negara diartikan menjadi kemajuan sebuah bangsa, ini merupakan bukti bahwa bangsa yang besar tidak akan saklek kepada egoisitas sektoral. Hampir seluruh Negara di dunia keberadannya merupakan bentuk dari kesungguhan sebuah bangsa untuk mempersatukan manusia yang berada di wilayah tersebut. Dari syarat syarat berdirinya Negara yaitu :

  • Masyarakat
  • Wilayah
  • Pemerintah yang berdaulat
  • Pengakuan dari Negara lain

     Faktor faktor di atas tidak menjadi bahwa adanya syarat syarat tersebut secara otomatis akan menjadi sebuah Negara, seperti halnya yang Palestina yang masih berjuang merebut kemerdekaan dari Negara penjajah. Hal ini menjadikan konsep teoritik berdirinya sebuah Negara adalah hal yang tidak  mutlak karena syarat syarat tersebut akan selalu berkembang dan menyesuaikan dengan kondisi Negara Negara du dunia, sebagaimana pendapat yang berbeda seperti Wallace S Sayre dalam American Government (1966) mengemukakan teori yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara. Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu: Rakyat (people) Wilayah (territory) Kesatuan (unitary) Organisasi politik (political organization) Kedaulatan (sovereignty) Ketetapan (permanence).[1]

        Maka para sexpert selalu memberikan pembaharuan teori terakait syarat syarat keberadaan sebuah Negara. Salah satu sayrat yang cukup menarik adalah bahwa syarat menjadi sebuah Negara harus adanya pengaturan HAM, karena tanpa pondasi HAM yang kokoh maka ketahanan sebuah Negara tidak akan stabil dan bahkan tidak mampu memopang hukum, politik dan ekonomi di sebuah Negara. Sering sekali stabilitas sebuah Negara ditentukan oleh bagaimana posisi dan kondisi HAM di Negara tersebut, sebagaimana peran hukum yang sejatinya juga merupakan pengawal dari HAM itu sendiri.

        Selain HAM merupakan dasar berdiri sebuah Negara yang disebut sebagai HAM nasional, maka sangat diperlukan untuk memperkuat regulasi HAM nasional dengan menggali dan mengaki Sumber sumber HAM Internasional, sebagaimana penulis sebutkan pada tulisan sebelumnya bahwa hampir seluruh hukum nasional disebuah Negara pada dasarnya merupakan pengaplikasian dari sebuah aturan hukum internasional. Penting untuk selalu mesinkronkan pengaturan HAM internasional ke dalam hukum nasional, agar kekosongan hukum yang selalu ada disetiap peraturan dapat diminimalisir dan dihilangkan secara permanent. Beberapa hal sumber sumber hukum HAM Humniter yang dapat dijadikan rujukan yaitu :[2]

  1. Aturan Minimum Standar Tentang Penanganan Tahanan
  2. Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum
  3. Aturan Standar Minimum untuk Administrasi Keadilan bagi Anak (Aturan Beijing) (1985)
  4. Deklarasi Hak Atas Pembangunan
  5. Deklarasi Hak Orang Orang Yang Termasuk Bangsa Atau Suku Bangsa Agama Dan Bahasa Minoritas
  6. Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip Keadilan Dasar bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (1985)
  7. Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa Bangsa
  8.  Deklarasi Montreal
  9.  Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Ada
  10. Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia
  11. Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi
  12. Deklarasi Prinsip-Prinsip Tentang Toleransi
  13. Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara Kolonial dan Masyarakat
  14. Deklarasi tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan 1981
  15. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
  16. Eklarasi tentang Ras dan Prasangka Rasial
  17. Hukum Acara dan Pembuktian pada Statuta Roma
  18. Komentar Umum 9 Tentang Pelaksanaan Kovenan di Dalam Negeri pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  19. Komentar Umum 10 Tentang Peranan Lembaga-lembaga HAM Nasional dalam Perlindungan Hak Ekosob pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  20. Komentar Umum 11 (1999) Rencana Tindakan bagi Pendidikan Dasar (Pasal 14 Perjanjian Internasional atas Hak Ekosob) pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  21. Komentar Umum 12 Tentang Hak Atas Bahan Pangan Yang Layak Pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  22. Komentar Umum 13 Hak untuk Menikmati Pendidikan pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  23. Komentar Umum 14 Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi Yang Dapat Dijangkau pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  24. Komentar Umum 15 Hak Atas Air pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  25. Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Politik (ICCPR)
  26. Komentar Umum Nomor 1 (Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya)
  27. Komentar Umum Nomor 2 Bantuan Teknis Internasional pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  28. Komentar Umum Nomor 3 Sifat-Sifat Kewajiban Negara Anggota pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  29. Komentar Umum Nomor 4 Tentang Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak Pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  30. Komentar Umum Nomor 5 tentang Orang-orang Penyandang Cacat Pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  31. Komentar Umum Nomor 6 tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya Dari Orang Lanjut Usia pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  32. Komentar Umum Nomor 8 Tentang Kaitan Antara Sanksi Ekonomi dengan Penghormatan Hak Ekosob pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
  33. Komentar Umum No 7 Hak atas Tempat Tinggal yang Layak Pengusiran Paksa
  34. Konvensi Hak Anak
  35. Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
  36. Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas
  37. Konvensi Internasional mengenai Penindasan
  38. Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme
  39. Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris
  40. Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
  41. Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran Dan Anggota Keluarganya
  42. Konvensi internasional Tentang perlindungan terhadap semua orang dari tindakan penghilangan secara paksa
  43. Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat
  44. Konvensi Ketenakerjaan Internasional Konvensi 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
  45. Konvensi menentang Diskriminasi dalam Pendidikan
  46. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. (CAT)
  47. Konvensi Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan
  48. Konvensi Mengenai Kerja Paksa Atau Kerja Wajib
  49. Konvensi Mengenai Penghapusan Kerja Paksa
  50. Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
  51. Konvensi Mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
  52. Konvensi Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja
  53. Konvensi Tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
  54. Konvensi Tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta
  55. Konvensi Tentang Perlindungan Wanita Hamil
  56. Konvensi Tentang Suaka Diplomatik
  57. Konvensi Tentang Suaka Teritorial
  58. Konvensi Tentang Tindak Pidana Telematika
  59. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
  60. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik
  61. Konvensi Internasional menentang Perekrutan, Pengunaan, Pembiayaan, dan Pelatihan Tentara Bayaran (1989)
  62. Pedoman Tentang Peranan Para Jaksa
  63. Peraturan Standar Minimum Untuk Tindakan Non Penahanan (Aturan Tokyo)
  64. Prinsip-Prinsip Limburg Bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengenai Hak EKOSOB
  65. Proklamasi Teheran
  66. Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Tentang Perubahan Iklim
  67. Protokol Opsional Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik
  68. Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan
  69. Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata
  70. Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak Dan Pornografi Anak
  71. Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
  72. Protokol Optional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati
  73. Resolusi 1235 (XLII)
  74. Resolusi 1503 (XLVIII)
  75. Resolusi Majelis Umum 1803 Tentang Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam
  76. Protokol Pembentukan Komisi Konsiliasi dan Jasa Baik yang Bertanggung-jawab atas Penyelesaian Perselisihan Di antara Negara Pihak berkaitan dengan Konvensi menentang Diskriminasi di bidang Pendidikan
  77. Statuta Mahkamah Internasional
  78. Statuta Roma
  79. Unsur-Unsur Kejahatan Pada Statuta Roma
ffan

 

 

 



[1] https://www.kompas.com/

[2] https://referensi.elsam.or.id/

Posting Komentar untuk "Tahukah Sumber Sumber Hukum HAM Internasional ?"