Pengaturan Kejahatan Humaniter Internasional Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Nasional
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) Keberadaan pengaturan kejahatan humaniter internasional di dalam RUU KUHP, (2) Prospek pengaturan kejahatan humaniter internasional ke dalam pembaharuan sistem pidana nasional, dan (3) mengetahui perspektif Indonesia terhadap tempat dan materi pengaturan kejahatan humaniter di dalam hukum pidana nasional. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pengaturan kejahatan humaniter di dalam sistem hukum nasional masih memerlukan reformasi hukum, karena pengaturan kejahatan humaniter dalam RUU KUHP belum mewakili konsep hukum humaniter yang sesungguhnya, sebagaimana terdapat dalam konvensi dan perjanjian perjanjian internasional. Sinkronisasi prinsip dan asas pidana internasional ke dalam hukum nasional perlu beberapa perubahan dan konsistensi hukum, (2) Prospek pengaturan kejahatan humaniter di dalam sistem hukum pidana nasional selalu mengalami perkembangan pengaturan, konsep law making dan law enforcement menjadi pokok dalam meletakkan pembaharuan hukum humaniter di dalam sistem hukum pidana nasional. Menerapkan ketentuan kejahatan humaniter ke dalam RUU KUHP tanpa merumusan dengan lengkap akan berakibat terhadap penyimpangan hukum dikemudian hari, karena pengaturan kejahatan humaniter tidak hanya berasal dari satu perjanjian tetapi banyak konvensi dan kesepakatan internasional, (3) tempat pengaturan yang paling efektif terhadap hukum perang adalah membuat peraturan khusus di luar KUHP dan menyempurnakan keseluruhan perumusan aturan kejahatan perang yang berpedoman kepada pengaturan hukum internasional dan melakukan penyesuaian dengan hukum nasional. Kata kunci: Pengaturan Kejahatan Humaniter, Pembaharuan Hukum Pidana, Asas & Prinsip Internasional.
Kata Kunci : Pengaturan Kejahatan Humaniter, Pembaharuan Hukum Pidana, Asas & Prinsip Internasional
ffan
Tulisan ini telah terbit menjadi artikel dari sebuah tugas akhir strata 2 berupa tesis , tulisan lengkap dapat dilihat pada : http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/170098
Posting Komentar untuk "Pengaturan Kejahatan Humaniter Internasional Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Nasional"