Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fenomena Tindakan Main Hakim Sendiri Dalam Hukum Negara Dan Hukum Islam

Abstract 

Perbuatan main hakim sendiri tidak hanya merugikan negara tetapi dapat meruntuhkan moral masyarakat. Tindakan main hakim sendiri telah diatur di dalam agama Islam dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Tindakan main hakim sendiri belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan pidana terkhususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri, Main hakim sendiri selain merupakan perbuatan melawan hukum juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Agama Islam mengajarkan untuk melakukan tabayyun (memintai keterangan) terlebih dahulu. Berbagai dalil Alquran menjelaskan bagaimana tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan sangat keji dan dilarang oleh norma agama. Argumentasi terkait tindakan main hakim sendiri didasari oleh pemikiran masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan berdua-duaan di suatu tempat antara dua orang yang berbeda jenis kelamin yang belum menikah merupakan perbuatan yang melanggar norma yang tidak sesuai dengan ajaran agama, kesusilaan dan kesopanan. Walaupun demikian, cara penyelesaian masalah tersebut adalah tetap mengedepankan nilai-nilai moral yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. 

 

ffan

Tulisan Ini telah terbit dalam Artikel Pada Jurnal Perada Volume 1, Nomor 1, Jauari - Juni 2018, Full Artikel Lengkap Dapat Dilihat Pada :

http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada/issue/view/2

 

 

 


Posting Komentar untuk "Fenomena Tindakan Main Hakim Sendiri Dalam Hukum Negara Dan Hukum Islam"