Fenomena Tindakan Main Hakim Sendiri Dalam Hukum Negara Dan Hukum Islam
Abstract
Perbuatan main hakim sendiri tidak hanya
merugikan negara tetapi dapat meruntuhkan moral masyarakat. Tindakan main hakim
sendiri telah diatur di dalam agama Islam dan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Tindakan main hakim sendiri belum diatur secara khusus dalam
peraturan perundang-undangan pidana terkhususnya Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP). Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama
sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri, Main hakim sendiri selain
merupakan perbuatan melawan hukum juga bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Agama Islam mengajarkan untuk melakukan tabayyun (memintai keterangan) terlebih
dahulu. Berbagai dalil Alquran menjelaskan bagaimana tindakan main hakim
sendiri adalah perbuatan sangat keji dan dilarang oleh norma agama. Argumentasi
terkait tindakan main hakim sendiri didasari oleh pemikiran masyarakat yang
menganggap bahwa perbuatan berdua-duaan di suatu tempat antara dua orang yang
berbeda jenis kelamin yang belum menikah merupakan perbuatan yang melanggar
norma yang tidak sesuai dengan ajaran agama, kesusilaan dan kesopanan. Walaupun
demikian, cara penyelesaian masalah tersebut adalah tetap mengedepankan
nilai-nilai moral yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
ffan
Tulisan Ini telah terbit dalam Artikel Pada
Jurnal Perada Volume 1, Nomor 1, Jauari - Juni 2018, Full Artikel Lengkap Dapat
Dilihat Pada :
http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada/issue/view/2
Posting Komentar untuk "Fenomena Tindakan Main Hakim Sendiri Dalam Hukum Negara Dan Hukum Islam"