Hukum Internasional & Hubungan Internasional, the same or different ?
Hukum Internasional dan Hubungan Internasional merupakan konfigurasi pengetahuan yang sering kali dijadikan ranjang perdebatan oleh para akademisi terutama mahasiswa yang merasa kompetensi keilmuannya lebih baik dari pada keilmuan lain. Hukum internasional diartikan sebagai Role of the Game sebuah sistem, sama halnya dengan hukum nasional yang menjadi rambu rambu lalu lintas dalam berkehidupan bernegara dan berbangsa. Di ranah internasional disebut juga sebagai miniature dari sebuah sistem nasional Negara, bahkan tidak jarang beberapa komentator berpendapat bahwa hukum nasional merupakan gambaran sistem kecil dari hukum internasional, dua konsep ini tidak merubah dasar pijakan dari hukum internasional dan hukum nasional, karena pada dasarnya dua hukum tersebut hukum tersebut merupakan sistem hukum yang monism terhadap jenis sistem hukum yang ada di dunia. Maka sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional seperti kehidupan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan dan tidak data dipisahkan.
Seperti halnya dengan hubungan internasional, yang dimaknai secara konseptual merupakan
kesamaan dengan hukum internasional dengan jalur penafsiran yang berbeda.
Didalam Wikipedia diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara,
termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi
nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan
perusahaan multinasional (MNC). HI merupakan sebuah bidang akademik dan
kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya
berusaha menganalisis dan merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara
tertentu.[1] Berbeda
dengan hukum internasional yang diartikan sebagai bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional yang juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu. Hukum internasional juga diartikan sebagai hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara untuk menunjukkan pada
kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman
dahulu dan Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks
kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
atau negara.[2]
Keilmuan
hukum internasional dan hubungan internasional itu merupakan konsep koint mata
uang yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan, apabila didalam konsep hukum
nasional yang berteori bahwa hukum adalah rel dan politik merupakan kereta
api. Maka penulis juga ingin mengatakan bahwa hukum internasional merupakan
jaring ikan dan hubungan internasional adalah cara pemilihan tempat penjaringan
ikan dan metode penjaringan. Konsep ini sesuai dengan pembagian keilmuan secara
teoritik akademis bahwa hukum internasional masuk kategorisasi ke dalam ranting
ilmu hukum dan hubungan internasional merupakan
bagian dari bagian sosial politik. Oleh karena itu di dalam hukum
internasional akan mempelajari seluruh keilmuan yang berada pada hubungan
internasional dalam aspek diplomasi dengan berbagai pengetahuan yag mengikuti
dan begitu juga dengan hubungan internasional yang sangat membutuhkan hukum internasional untuk medasari kegiatan
dan pergerakan dalam melaksanakan teori teorinya.
Maka keberadaan hukum internasional tidak sempurna secara aplikatif tanpa
adanya porsi keberadaan dari hubungan internasional. hukum internasional
mengajarkan kepada para akademisi untuk melakukan hubungan dengan luar negeri
dalam berbagai perjanjian internasional dan bisnis internasional, tanpa adanya
teori dari hubungan internasional dalam melaksanakan perjanjian ataupun bisnis
internasional maka tujuan dari hukum internasional itu tidak akan tercapai
dengan baik. Penulis memberikan rekomendasi agar keilmuan hubungan
internasional bergabung dengan kompetensi hukum internasional dengan menjadikan
hukum internasional setaraf dengan jurusan ataupun prodi yang menangani perihal
hukum internasional. karena berbagai institusi saat sekarang sedang membangun jejaring jaringan internasional yang dapat menaikkan grade ataupun pemeringkatan
kulitas sebuah institusi pendidikan dan pemerintahan, semakin baik sebuah komunikasi dan diplomasi maka
akan semakin besar peluang dan kesempatan dalam menjalin kerjasama
internasional.
ffan
Posting Komentar untuk "Hukum Internasional & Hubungan Internasional, the same or different ? "