Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Internasional & Hubungan Internasional, the same or different ?

     Hukum Internasional dan Hubungan Internasional merupakan konfigurasi pengetahuan yang sering kali dijadikan ranjang perdebatan oleh para akademisi terutama mahasiswa yang merasa kompetensi keilmuannya lebih baik dari pada keilmuan lain. Hukum internasional diartikan sebagai Role of the Game sebuah sistem, sama halnya dengan hukum nasional yang menjadi rambu rambu lalu lintas dalam berkehidupan bernegara dan berbangsa. Di ranah internasional disebut juga sebagai miniature dari sebuah sistem nasional Negara, bahkan tidak jarang beberapa komentator berpendapat bahwa hukum nasional merupakan gambaran sistem kecil dari hukum internasional, dua konsep ini tidak merubah dasar pijakan dari hukum internasional dan hukum nasional, karena pada dasarnya dua hukum tersebut hukum tersebut merupakan sistem hukum yang monism terhadap jenis sistem hukum yang ada di dunia. Maka sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional seperti kehidupan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan dan tidak data dipisahkan.

    Seperti halnya dengan hubungan internasional, yang dimaknai secara konseptual merupakan kesamaan dengan hukum internasional dengan jalur penafsiran yang berbeda. Didalam Wikipedia diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). HI merupakan sebuah bidang akademik dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya berusaha menganalisis dan merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.[1] Berbeda dengan hukum internasional yang diartikan sebagai bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional yang juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional juga diartikan sebagai hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu dan Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.[2]

        Keilmuan hukum internasional dan hubungan internasional itu merupakan konsep koint mata uang yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan, apabila didalam konsep hukum nasional yang berteori bahwa hukum adalah rel dan politik merupakan kereta api. Maka penulis juga ingin mengatakan bahwa hukum internasional merupakan jaring ikan dan hubungan internasional adalah cara pemilihan tempat penjaringan ikan dan metode penjaringan. Konsep ini sesuai dengan pembagian keilmuan secara teoritik akademis bahwa hukum internasional masuk kategorisasi ke dalam ranting ilmu hukum dan hubungan internasional merupakan  bagian dari bagian sosial politik. Oleh karena itu di dalam hukum internasional akan mempelajari seluruh keilmuan yang berada pada hubungan internasional dalam aspek diplomasi dengan berbagai pengetahuan yag mengikuti dan begitu juga dengan hubungan internasional yang sangat membutuhkan hukum internasional untuk medasari kegiatan dan pergerakan dalam melaksanakan teori teorinya.

    Maka keberadaan hukum internasional tidak sempurna secara aplikatif tanpa adanya porsi keberadaan dari hubungan internasional. hukum internasional mengajarkan kepada para akademisi untuk melakukan hubungan dengan luar negeri dalam berbagai perjanjian internasional dan bisnis internasional, tanpa adanya teori dari hubungan internasional dalam melaksanakan perjanjian ataupun bisnis internasional maka tujuan dari hukum internasional itu tidak akan tercapai dengan baik. Penulis memberikan rekomendasi agar keilmuan hubungan internasional bergabung dengan kompetensi hukum internasional dengan menjadikan hukum internasional setaraf dengan jurusan ataupun prodi yang menangani perihal hukum internasional. karena berbagai institusi saat sekarang sedang membangun jejaring jaringan internasional yang dapat menaikkan grade ataupun pemeringkatan kulitas sebuah institusi pendidikan dan pemerintahan, semakin baik sebuah komunikasi dan diplomasi maka akan semakin besar peluang dan kesempatan dalam menjalin kerjasama internasional.

ffan  



[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional

[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

Posting Komentar untuk "Hukum Internasional & Hubungan Internasional, the same or different ? "