Analisis Yuridis Pengaturan Pembagian Wilayah Zee Dan Landas Kontinen Di Selat Malaka Menurut United Nation Convention On The Law Of (Unclos) 1982 dan Hukum Nasional
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengaturan internasional dan nasional mengenai
pembagian landas kontinen dan wilayah ZEE di selat malaka dan perjanjian negara
indonesia dan malaysia dalam pembagian wilayah ZEE dan landas kontinen di selat
malaka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk
mengetahui analisis dan pengaturan United Nation Convention On The Law
Of Sea (UNCLOS) 1982, Hukum Nasional Republik Indonesia
dan juga kerjasama antar negara yang berbatasan dengan selat malaka dalam
pengaturan pembagian wilayah zee dan landas kontinen di selat malaka dan sumber
data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari
bahan-bahan perpustakaan seperti buku-buku, jurnal, artikel dan informasi
dari website atau data yang diperoleh oleh peneliti secara
tidak langsung dari objeknya tetapi dari sumber lain baik lisan maupun tulisan.
Hasil penelitian ini adalah diketahui adanya pengukuran awal landas kontinen
yang disepakati merugikan Indonesia dari sudut pandang pengukuran yang di tarik
dari garis pangkal dan juga hasil penelitian ini menunjukkan adanya perjanjian
mengenai batas landas kontinen di selat malaka antara Indonesia dan Malaysia
yang sudah sangat lama dan perlu dilakukan perbaharuan sesuai dengan
perkembangan zaman. dan fakta menunjukkan bahwa negara Indonesia belum pernah
melakukan hubungan bilateral ataupun perjanjian terkait batas ZEO di selat
malaka antara negara Malaysia dan Indonesia.
ffan
Tulisan ini telah terbit menajdi artikel di
Jurnal Cahaya Keadilan Volume 7 Nomor 2 Oktober 2019 Artikel Full dapat dilihat
pada :
http://113.212.163.133/index.php/cahayakeadilan/article/view/1362
Posting Komentar untuk "Analisis Yuridis Pengaturan Pembagian Wilayah Zee Dan Landas Kontinen Di Selat Malaka Menurut United Nation Convention On The Law Of (Unclos) 1982 dan Hukum Nasional"